COLORING THE GLOBAL FUTURE

Klik gambarnya untuk melihat postingannya-ellaedwin.blogspot.com.

CONGRATULATION

Klik gambarnya untuk melihat postingannya-ellaedwin.blogspot.com.

VISI DAN MISI UG

Klik gambarnya untuk melihat postingannya-ellaedwin.blogspot.com.

WEBSITE UG

Klik gambarnya untuk melihat postingannya-ellaedwin.blogspot.com.

STUDENTSITE UG

Klik gambarnya untuk melihat postingannya-ellaedwin.blogspot.com.

Jumat, 31 Desember 2010

Peran etika terhadap terwujudnya GCG

PENGERTIAN TENTANG GCG 
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders. 
PRINSIP-PRINSIP GCG
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima) hal yaitu :
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders).
2. Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders);
3. Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
4. Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5. Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).
Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut : 
1. Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan. 
2. Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan. 
3. Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 
4. Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis. 
5. Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 
6. Kewajaran (fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG 
1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum. 
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest). 
a. Informasi rahasia
Seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
b. Conflict of interrest
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
1). Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor). 
2) Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan. 
3) Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4) Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5) Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut. 
6) Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi. 
7) Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan. 
8). Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain. 
c. Sanksi 
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG

Persamaan dan Perbedaan etika profesi akuntansi dengan etika lainnya

Etika Profesi
  1. Etika
Secara umun etika apat dibedakan dalam etika umum dan etika khusus.Skema dari etika, nampak sebagai berikut:
· Etika Umum :
Etika umum berbicara mengenai norma dan nilai norma, kondisi – kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak etis, bagaimana mengambil keputusan etis, teori – teori etika, lembaga – lembaga normatif, (yang penting nurani), dan sebagainya. Etika umum sebagai ilmu/filsafat moral dapat dianggap sebagai etika teoritis meskipun etika selalu berkaitan dengan perilaku dan kondisi praktis dan aktual dari manusia dalam kehidupannya sehari – hari.
· Etika Khusus:
o Penerapan prinsip – prinsip/norma – norma moral dasar dalam bidang kehidupan khusus. Dalam hal ini etika sebagai refleksi kritis rasional meneropongi dan merefleksikan kegiatan khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok dalam masyarakat, meskipun tetap berlandaskan pada norma dan nilai umum tertentu
· Etika Individual
menyakut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri (integritas
pribadi)
· Etika Sosial
Menyangkut kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksi sesamanya. Individu dengan sosial sangat berkaitan erat.
· Etika Lingkungan
Etika yang akhir – akhir ini ramai dibicarakan, berbicara mengenai hubungan manusia dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak langsung/tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
2. Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
3. Profesi akuntan terdiri beberapa macam diantaranya seperti akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidik dan akuntan sektor publik atau yang sering kita sebut sebagai akuntan pemerintah. Ketiga profesi akuntan tersebut memiliki kode etik yang berbeda satu sama lain.
  1. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menterti Keuangan untuk menjalankan akuntan public. Praltik Akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepda klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa astestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
Kode etik untuk profesi ini antara lain:
1. Independensi
dalam menjalankan tugasnya harus mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standarnya.sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
2 Intergritas dan obyektivitas
dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiakan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubbordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
3. Akuntan Publik harus mematuhi Standar Umum dan Prinsip Akuntansi yang berlaku.
Standar umum :
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini berserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional
c. Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d. Data Relevan yang memadai
Aggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Prinsip – prinsip Akuntansi:
Anggota KAP tidak diperkenankan :
1. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuia dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
2. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau dana tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap badan pengaturan standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan stimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntasi yang berlku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
4. Untuk anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan atau menerima komisi apabila pemberian atau penerimaan komis tersebut dapat mengurangi independensi
5. Akuntan Publik tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi
6. Akuntan punlik dalam menjalakan praktiknya diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaranm dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
B. Etika Akuntan pemerintah
Aturan akuntan pemerintah ini harus diterapkan oleh pemerikasa BPKP dalam menjalankan tugas profesinya menberikasn jasa kepada pemerintah dan masyarakat sangat memerlukan kepercayaan hasil kerjanya. Aturan diterapkan untuk menjaga citra instansi sebagai instansi kepercayaan dibidang pengawasan. Akuntan ini bekerja disektor pemerintah. Ada pun penganturan prilaku pemerikasa BPKP dibagi dalam 3 bagian yaitu:
1. Perilaku pemeriksa sesuai tuntuntan organisasi
I. Wajib menanti segala peraturan perundang – undangan
II. Harus memiliki semanat pengabdian tinggi kepada organisasi
III. Harus memiliki keahlian integritas tinggi
IV. Harus memiliki keahlian tugas
V. Harus mempertahankan objektivitas
VI. Wajib menyimpan rahasia Negara, auditee, dan hanya mengemukakan kepada dan atas perintah penjabat berwenang.
2. Perilaku pemerikas dalam interaksi dengan sesame pemeriksa
I. Wajib menggalangkan kerjasama yang sehat sesama pemeriksa
II. Harus saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku
III. Harus memiliki rasa kebersamaan dan kekeluargaan
3. perilaku pemerikas dalam interaksi dengan pihak yang diperiksa
I. Senantiasa harus jaga penampilan
II. Harus mampu menjalininteraksi sehat dengan auditee
III. Harus mampu menciptakan iklim kerja yang sehat
IV. Wajib menggalangkan kerjasama sehat
C. akuntan manajemen adalah para akuntan yang pekerjaan utamanya sebagai eksekutif baik di perusahaan negara maupun pemerintah
D. akuntan pendidik adalah para akuntan yang pekerjaan utamanya sebagai akuntan pendidik.
Persamaan antara profesi akuntansi publik dan prosefi akuntansi audit :
1. Independensi
dalam menjalankan tugasnya harus mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standarnya.sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
2 Intergritas dan obyektivitas
dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiakan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubbordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
3. Suatu kesadaran tentang kenyataan yang mengandung pernyataan mengenai sesuatu sifat rasional, objetif, mutlak,dan universal (jujur, adil, arif dan pengendalain diri), serta relatif (untuk lingkungan sosial budaya tertentu)
Perbedaan antara profesi akuntansi publik dan prosefi akuntansi audit :
  1. Profesi Akuntan Publik
    • Tanggungjawab kepada rekan seprofesi.
anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi antar akuntansi publik:
- Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjukan akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
- akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
- Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang sejenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntansi yang dahulu ditunjukan klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundingan – undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
    • Tanggungjawab dan Praktik Lain
perbuatan dan perkatan yang mendiskreditkan. Anggota tidakdiperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya. Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dankegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
2. Profesi Auditor
    • Tanggung Jawab Auditor dalam mendeteksi fraud:
- auditor baik internal maupun eksternal mempunyai tanggung jawab untuk mendeteksi fraud.
    • Tanggung jawab auditor independen
- Tanggung jawab auditor independen untuk mendeteksi fraud diatur dalam standar profesi (SPAP) tentang tanggung jawab auditor independen untuk mendeteksi kekeliruan (error)ketidakberesan (irregularities) dan unsur pelanggaran hukum (illegal acts)
- Tidak ada jaminan penuh bahwa hasil auditnya akan dapat mendeteksi fraud, namun diatur keharusan untuk menentukan resiko bahwa suatu fraud mungkin menyebabkan laporan keuangan berisi salahsaji materi −> auditnya harus dirancang untuk prosedur deteksi fraud.
Menurut pendapat saya setiap profesi mempunyai 2 sasaran kode etik:
    1. melindungi masyarakat dari kerugian karena kelalaian profesi
misalnya profesi dokter dipercaya karena ahli dibidang kesehatan dan punya komitmen moral dan guru dipercaya karena ahli mendidik dan punya komitmen dan tanggung jawab moral untuk mendidik anak.
    1. melindungi keluhuran profesi dari kebobrokan orang – orang tertentu yang mengaku profesional.
Seorang profesi tahu menjaga nama baiknya, komitmen moralnya, tuntutan profesinya serta nilai dan cita – citanya yang diperjuangkan profesinya.
Dan setiap profesi mempunyai prinsip – prinsip etika profesi antara lain:
  1. Prinsip tanggung jawab
  2. Prinsip keadilan
  3. Prinsip Otonomi
  4. Prinsip Integrasi moral

Jumat, 24 Desember 2010

kecerdasaa berwirausaha

Ironis, sebagian besar kelompok masyarakat kelas menengah atas dan berpendidikan tinggi ternyata tidak mampu mengkapitalisasipendapatan yang mereka peroleh secara kreatif. 
Kelompok ini tidak hanya terdiri dari para profesional, tetapi juga mencakup para pengusaha muda dan pemilik bisnis yang notabene selama ini termasuk dalam kategoriwirausaha atau entrepreneur yang sukses.
Para wirausahawan mampu memperoleh pendapatan besar, tetapi tidak mampu mengelolanya dengan baik, sehingga dengan gaya hidup yang berlebihan akhirnya mereka menjadi konsumtif dan tidak memiliki kemapanan secara finansial.
Sebagian besar dari mereka tidak melakukan investasi. Bahkan, tidak siap untuk menghadapi hari tua. Oleh karena itu, disinilah letak pentingnya kecerdasan kewirausahaan (entrepreneurial intelligence atau Entre-Q) yang menjadi bagian dari manajemen diri.
Inti pembahasannya adalah bagaimana kita dapat mengendalikan kehidupan kita, secara finansial, emosional, sosial dan spiritual, baik di masa kini maupun di masa depan. Pola pikir inilah yang sengaja dibentuk untuk membangun sikap dan perilaku entrepreneur dalam diri kita.
Dalam bahasa Inggris, Entre-Q mengandung definisi sebagai dorongan hati dan kemampuan seseorang untuk memanfaatkan kreativitas dan kekuatan pribadinya menjadi sebuah usaha atau bisnis yang bisa memberi nilai tambah bagi dirinya.
Dengan kata lain, Kecerdasan berwirausaha adalah kemampuan seseorang dalam mengenali dan mengelola diri serta berbagai peluangmaupun sumber daya di sekitarnya secara kreatif untuk menciptakan nilai tambah maksimal bagi dirinya secara berkelanjutan.
Jelas, pertama kali yang harus diubah seorang wirausaha adalah paradigma. Yaitu cara pikir yang mulai berorientasi ke arah kemapanan finansial dibanding kekayaan semata. Tidak cukup sampai di sini, namun hendaknya diikuti dengan melakukan perencanaan keuangan dan investasi.
Salah satunya adalah dengan memulai dan membangun bisnis yang dapat memberikan passive income, yaitu pendapatan yang terus kita peroleh meskipun sudah tidak bekerja lagi. Inilah yang dapat menjamin hari tua.
Kecerdasan wirausaha  bukan sekadar keterampilan membangun bisnis semata. Namun, tetapi lebih dari itu adalah sebuah pola pikir dan pola tindak yang menghasilkan kreativitas dan inovasi yang bertujuan untuk senantiasa memberikan nilai tambah dari setiap sumber daya yang kita miliki.
Siapapun dapat menjadi entrepreneur yang sukses dan mencapai kemapanan finansial untuk meraih impian. Hal pertama yang harus ada dalam diri seorang wirausaha adalah keyakinan dan keberanian untuk keluar dari zona kenyamanan kita dan mulai mengubah diri melalui serangkaian kebiasaan baru.
Tidak ada hasil yang berbeda dengan mengulang hal yang sama. Harus ada keberanian untuk mengambil langkah pertama dan senantiasa fokus kepada impian kita.
Untuk mewujudkan impian menjadi wirausaha sukses, berikut sepuluh kebiasaan yang perlu kita lakukan, yaitu:
  • Temukan tujuan Anda dan bermimpilah setiap saat
  • Inovasi tiada henti
  • Belajar, berubah dan bertumbuh
  • Akumulasi asset Anda
  • Gunakan konsep leverage untuk membangun bisnis Anda
  • Miliki kemampuan dan kecintaan untuk mengembangkan orang-orang di sekeliling Anda
  • Bangun sistem bisnis yang efektif dan efisien
  • Bangun jaringan dan Aliansi
  • Jadilah investor yang baik
  • Beramal dan mengucap syukur

ASURANSI,BUTUH ATAU TIDAK ??

Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
Atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sederhananya, Anda dapat mengalihkan resiko kerugian yang mungkin Anda alami pada perusahaan asuransi dengan membayar sejumlah uang (premi). Adapun keuntungan yang didapatkan antara lain :
1. Memindahkan Resiko
Nasabah perorangan ataupun perusahaan dapat memindahkan resiko kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi yang relatif kecil bila dibandingkan kerugian yang mungkin terjadi.
2. Praktis
Anda secara otomatis akan diwajibkan menyisihkan dana untuk membayar premi, hal ini sangat menguntungkan terutama untuk mereka yang kurang disiplin.
3. Mampu memberikan dana dengan segera
Ketika Anda sakit dan perlu biaya berobat yang cukup besar, sedanngkan Anda tidak memiliki uang tunai yang cukup, maka Anda tidak perlu khawatir karena memiliki asuransi kesehatan. Sebagian atau seluruh biaya pengobatan akan dibayar oleh perusahaan tersebut, sesuai perjanjian yang tertera dalam polisnya.
4. Dapat berfungsi sebagai tabungan
Manfaat ini biasanya ada pada asuransi jiwa seumur hidup. Sederhananya, premi yang Anda bayarkan akan Anda terima kembali jika Anda membatalkan polis atau sudah jatuh tempo.
5. Bisa dikombinasikan dengan investasi
Saat ini ada produk gabungan antara asuransi dan reksadana yang terkenal dengan nama unit link. Singkatnya, dengan pada produk unit link, sebagian premi yang Anda bayarkan akan dialokasikan untukinvestasi. Mengenai perbandingan, biasanya tergantung keputusan pemegang polis.
Meski demikian, ada beberapa kelemahan yang dimiliki yaitu :
1. Premi akan hangus bila tidak terjadi klaim sampai jangka waktuhabis. Biasanya ini yang membuat malas untuk bergabung. Karenanya, kembali pada tujuan utama membeli asuransi, yaitu memindahkan resiko.
Nasabah memindahkan resiko rugi pada perusahaan dan mendapat imbalan berupa rasa aman, yang dibayarkan dengan premi. Jadi, bila jatuh tempo, uang yang Anda bayarkan tidak akan kembali. Karena pada masa tersebut, sebetulnya Anda telah membeli perlindungan.
2. Lingkup Penanggulangan Resiko terbatas
Potensi kerugian yang ditanggung perusahaan asuransi sangat terbatas pada resiko yang dapat diukur nilai ekonomisnya. Ia juga hanya membayar bila Anda mengalami kerugian akibat kejadian yang tercantum pada polis.
Jika demikian, apakah kita butuh asuransi? Tentu saja tiap individu memiliki kebutuhan yang berlainan. Tidak ada satupun yang efektif untuk semua orang. Untuk menentukan apakah Anda membutuhkan perlindungan atau tidak, evaluasi kembali kondisi Anda :
  • Melindungi diri dan keluarga dari resiko keuangan akibat kejadian tak terduga. Seandainya Anda memiliki kekayaan yang besar dan sangat likuid untuk digunakan dalam keadaan gawat, asuransi tidak terlalu dibutuhkan.
  • Memiliki tujuan tertentu yang bisa dipenuhi dengan asuransi, seperti menabung untuk hari tua atau mempersiapkan biayapendidikan anak.
  • Meminimalisir kerugian Anda terhadap hal yang mungkin terjadi. Jika Anda rawan resiko atau menginginkan keamanan dan berjaga-jaga, asuransi sesuai untuk Anda, seperti sering sakitatau resiko kecelakaan yang tinggi.referensi

Tips berinvestasi

Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan danekonomi.
Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, istilah ini juga disebut sebagai penanaman modal.
Berdasarkan teori ekonomi,investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi).
Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau seseorang sekolah di universitas.
Bentuk-bentuk investasi antara lain :
  • Tanah, diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
  • Pendidikan, dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
  • Saham, diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
Investasi selain juga dapat menambah penghasilan seseorang juga membawa risiko keuangan, apabila gagal. Setiap orang pasti tidak ingin rugi dalam hal ini, sebaliknya mengharapkan keuntungan. Sayangnya, tidak banyak yang tahu bagaimana bisa untung dengan meminimalisasi kerugian.
Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, di antaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktormanusia), ketertiban hukum, dan lain-lain.
Berikut beberapa tips dalam berinvestasi :
  • Mulailah sedini mungkin. Ingat, faktor waktu memegang peranan sangat penting. Semakin muda usia Anda, semakin baik hasil yang akan didapat nanti.

  • Tentukan tujuan penanaman modal secara spesifik (rencanapendidikan, rencana pensiun, membeli rumah, kendaraan, renovasi properti, wisata, dan sebagainya). Konsultasikan rencana-rencana ini dengan penasehat keuangan Anda

  • Tentukan jangka waktu dan target dana yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.

  • Alokasikan dana untuk investasi secara konsisten, idealnya 10% hingga 30% dari pendapatan bulanan.

  • Jika Anda pemula, mulailah dengan cara tidak langsung sebelum melakukannya secara langsung. Cara ideal adalah dengan membeli produk Reksa Dana (mulai dari Reksa Dana Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Campuran, hingga yang lebih berisiko yakni Reksa Dana Saham), kemudian beranjak ke bentuk langsung ke surat berharga (Obligasi Ritel dan Saham), hingga memulai bisnis riil sendiri atau bergabung dengan mitra bisnis yang cocok dengan Anda.

  • Pelajari secara seksama berbagai alternatif investasi beserta aspeknya, seperti tingkat risiko dan imbal hasilnya secara historis. Jangan lupa dengan ekspektasi para ahli tentang perkembangan ekonomi dan bisnis ke depan yang dipadupadankan dengan ekspektasi Anda sendiri.

  • Jika melirik penanaman modal aset finansial, pilihlah perusahaaan yang memiliki Badan Pengawas, jika Lembaga Perbankan memiliki ijin dari Bank Indonesia sedangkan Lembaga Non-Bank memiliki ijin dari Bapepam-LK.

  • Jangan memberikan keseluruhan asset Anda pada satu titik saja! Buatlah portofolio investasi sendiri yang sesuai dengan risk profile Anda.

  • Ingat, potensi keuntungan harus sejalan dengan potensi risiko. Selalu berhati-hati terhadap segala penawaran yang memberi keuntungan tinggi tanpa risiko adalah langkah yang bijaksana.

  • Lakukan pengawasan secara periodik setiap tahun untuk memantau kinerja penanaman modal Anda. Jangan lupa untuk selalu mengkonsultasikan strategi investasi tahunan dengan penasehat keuangan Anda.sumber

Sekilas tentang etika bisnis

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya. 

  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain. 

  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikanpelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik,sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
  • Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.

  • Mampu meningkatkan motivasi pekerja.

  • Melindungi prinsip kebebasan berniaga

  • Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakanpemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya  termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.
Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni  dengan cara :
  • Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)

  • Memperkuat sistem pengawasan 

  • Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites