COLORING THE GLOBAL FUTURE

Klik gambarnya untuk melihat postingannya-ellaedwin.blogspot.com.

CONGRATULATION

Klik gambarnya untuk melihat postingannya-ellaedwin.blogspot.com.

VISI DAN MISI UG

Klik gambarnya untuk melihat postingannya-ellaedwin.blogspot.com.

WEBSITE UG

Klik gambarnya untuk melihat postingannya-ellaedwin.blogspot.com.

STUDENTSITE UG

Klik gambarnya untuk melihat postingannya-ellaedwin.blogspot.com.

Sabtu, 13 November 2010

Contoh Kasus Etika Profesional

Frank Dorrance, seorang manajer audit senior untuk Bright and Lorren,CPA baru saja diinformasikan bahwa perusahaan berencana untuk mempromosikannya menjadi rekanan pada 1 atau 2 tahun ke depan bila ia terus memperlihatkan tingkat mutu yang tinggi sama seperti masa sebelumnya. Baru saja Frank ditugaskan untuk mengaudit Machine International sebuah perusahaan grosir besar yang mengirimkan barang keseluruh dunia yang merupakan klien Bright and Lorren yang bergengsi. Selama audit, Frank menentukan bahwa Machine International menggunakan metode pengenalan pendapatan yang disebut “tagih dan tahan” yang baru saja dipertanyakan oleh SEC. Setelah banyak melakukan riset, Frank menyimpulkan bahwa metode pengenalan pendapatan tidaklah tepat untuk Machine International. Ia membahas hal ini
dengan rekanan penugasan yang menyimpulkan bahwa metode akuntansi itu telah digunakan selama lebih dari 10 tahun oleh klien dan ternyata tepat.

Contoh Pelanggaran Etika Bisnis

Contoh Pelanggaran Etika Bisnis A. Contoh Pelanggaran dalam Praktek Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum. B. Contoh Pelanggaran dalam Praktek Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi C. Contoh Pelanggaran dalam Praktek Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit
D. Contoh Pelanggaran dalam Praktek Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja E. Contoh Pelanggaran dalam Praktek Sebuah perusahaan property ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal F. Contoh Pelanggaran dalam Praktek Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang G. Contoh Pelanggaran dalam Praktek Seorang nasabah, sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat. H. Contoh Pelanggaran dalam Praktek Sebuah perusahaan x akan mengikuti tender yang ditawarkan oleh pemerintah. Perusahaan tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ada dalam terder tersebut. Selama menunggu tender di proses oleh panitia tender, pihak perusahaan x didatangi oleh “oknum pemerintah”, yang menyatakan bahwa perusahaan X akan jadi pemenang tender seandainya memberikan sejumlah prosentasi tertentu dari tender tersebut kepada panitia. Dalam hal ini pihak perusahaan X yang kemudian “terpaksa” memberikan sejumlah prosentase tertentu kepada panitia tender. Sumber :

MEKANISME CORPORATE GOVERNANCE

Mekanisme corporate governance merupakan suatu aturan main, prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak yang melakukan kontrol/pengawasan terhadap keputusan tersebut. Mekanisme governance diarahkan untuk menjamin dan mengawasi berjalannya sistem governance dalam sebuah organisasi (Walsh dan Seward, 1990). Walsh dan Seward (1990) menyatakan bahwa terdapat 2 mekanisme untuk membantu menyamakan perbedaan kepentingan antara pemegang saham dan manajer dalam rangka penerapan GCG, yaitu: (1) mekanisme pengendalian internal perusahaan, dan (2) mekanisme pengendalian eksternal berdasarkan pasar. Mekanisme pengendalian internal adalah pengendalian perusahaan yang dilakukan dengan membuat seperangkat aturan yang mengatur tentang mekanisme bagi hasil, baik yang berupa keuntungan, return maupun risiko-risiko yang disetujui oleh prinsipal dan agen. Salah satu pilihan mekanisme pengendalian internal untuk menyamakan kepentingan pemegang saham dan manajer adalah kontrak insentif jangka panjang (Walsh dan Seward, 1990; Jensen, 1993). Kontrak jangka panjang ini dilakukan dengan memberikan insentif pada menajer apabila nilai perusahaan atau kemakmuran pemegang saham meningkat, salah satunya dengan cara memberi kepemilikan saham kepada manajer (Jensen dan Meckling, 1976; Fama, 1980). Dengan demikian, manajer akan termotivasi untuk meningkatkan nilai peruahaan atau meningkatkan kemakmuran pemegang saham karena hal tersebut juga akan meningkatkan kekayaan manajer sendiri. Mekanisme pengendalian eksternal adalah pengendalian perusahaan yang dilakukan oleh pasar. Menurut teori pasar untuk pengendalian perusahaan (market for corporate control), pada saat diketahui bahwa manajemen berperilaku menguntungkan diri sendiri, kinerja perusahaan akan menurun yang direfleksikan oleh nilai saham perusahaan. Pada kondisi tersebut, kelompok menajer lain akan menggantikan manajer yang sedang memegang jabatan. Dengan demikian bekerjanya market for corporate control bisa menghambat tindakan menguntungkan diri manajer sendiri (Jensen dan Meckling, 1976). Mekanisme pengendalian lain yang secara luas digunakan dan diharapkan dapat menyelaraskan tujuan prinsipal dan agen adalah mekanisme melalui pelaporan keuangan. Melalui laporan keuangan yang merupakan tanggungjawab manajer, pemilik dapat mengukur, menilai, sekaligus dapat mengawasi kinerja manajer untuk mengetahui sejauh mana menajer telah bertindak untuk meningkatkan kesejahteraan pemilik. Selain itu pemilik dapat memberikan kompensasi kepada manajer berdasarkan laporan keuangan. Laporan keuangan yang dibuat dengan berdasarkan angka-angka akuntansi diharapkan berperan besar dalam meminimalkan konflik antara berbagai pihak yang berkepentingan dalam perusahaan (Jensen dan Meckling, 1976; Watts dan Zimerman, 1986). Dalam hubungannya dengan jenis informasi yang disajikan dalam laporan keuangan perusahaan, terdapat dua jenis sifat informasi yang diungkapkan. Penmann (1988) membagi sifat informasi yang diungkapkan menjadi mandatory disclosure dan voluntary disclosure. Informasi yang bersifat mandatory disclosure merupakan informasi yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan karena memang diwajibkan oleh peraturan atau undang-undang. Sedangkan voluntary disclosure merupakan jenis informasi yang secara sukarela diungkapkan di dalam laporan keuangan yang bertujuan untuk menambah kegunaan informasi mengenai kekayaan dan hasil operasi suatu perusahaan kepada para pemakai laporan keuangannya. Informasi yang bersifat voluntary disclosure ini berperan untuk melengkapi informasi yang bersifat mandatory disclosure yang diharapkan dapat meningkatkan kegunaan informasi dalam laporan keuangan. Dari hasil penelitian terdahulu diperoleh hasil bahwa praktik disclosure ternyata sangat beragam antar negara. Chow dan Wong-Boren (1987) serta Meek dan Robert (1995) menyatakan bahwa di Meksiko informasi mengenai laba unit bisnis (profit by lines of business) adalah wajib diungkapkan (mandatory), tetapi di Swedia dan Perancis. bersifat voluntary. Sebaliknya, di Swedia dan Perancis informasi tentang tanggungjawab sosial (social responsibility) perusahaan wajib diungkapkan, tetapi di Meksiko informasi tersebut masih bersifat sukarela. Perbedaan ini disebabkan peraturan tentang disclosure yang berbeda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Selain hal tersebut, keragaman informasi yang disajikan juga disebabkan oleh perbedaan karakteristik pasar, khususnya pasar modal antara negara maju dan negara yang masih berkembang. Penelitian Saudagaran dan Diga (1997) tentang karakteristik dan isu-isu kebijakan pelaporan keuangan antar berbagai pasar modal di negara maju dan berkembang menemukan hasil bahwa perbedaan tersebut didasari atas tiga kriteria yaitu (1) availability of information (ketersediaan informasi), (2) reliability (keandalan), dan (3) comparability (daya banding). Dalam hubungannya dengan faktor yang mempengaruhi disclosure dalam laporan keuangan, berbagai penelitian telah dilakukan, diantaranya oleh Firth (1989), Cooke (1992), dan Arifin (2001). Firth (1989) meneliti praktik voluntary disclosure perusahaan publik di Inggris. Dia menyatakan bahwa perusahaan yang tergolong perusahaan berskala kecil di Inggris memiliki kecenderungan untuk lebih meningkatkan voluntary disclosure dalam laporan keuangannya dengan tujuan agar dapat memperoleh sumber dana di pasar modal. Cooke (1992) meneliti laporan tahunan perusahaan publik di Jepang. Dia menemukan bahwa voluntary disclosure sangat dipengaruhi oleh besar (size) perusahaan. Perusahaan yang berskala besar secara signifikan mengungkapkan lebih banyak informasi daripada perusahaan yang berskala kecil. Di Indonesia, Arifin (2001) menemukan bahwa perusahaan yang berbasis asing (multinational firms) ternyata memiliki level of voluntary disclosure yang lebih tinggi daripada perusahaan domestik. Selain itu, Arifin (2001) juga menemukan bahwa dari 60 item informasi yang bersifat voluntary disclosure dari persepsi pemakai (users), 24 item memiliki derajat kepentingan yang tinggi, sedangkan dari persepsi penyaji atau manajemen (preparers) hanya sejumlah 12 item. Dari uraian di atas, baik mekanisme internal maupun eksternal keduanya mempunyai tujuan untuk menyelaraskan hubungan antara prinsial dan agen dengan meminimalkan konflik yang terjadi yang disebabkan oleh Asymmetry Information. Sumber :

Etika dalam auditing (independensi,tanggung jawab auditor,kap)

Etika dalam auditing (independensi,tanggung jawab auditor,kap) DEFINISI ETIKA Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang. PRINSIP-PRINSIP ETIKA Prinsip etika seorang auditor terdiri dari enam yaitu pertama rasa tanggung jawab (responsibility) mereka harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan. Kedua kepentingan publik, auditor harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukan komitmennya pada profesionalisme. Ketiga Integritas, yaitumempertahankan dan memperluas keyakinan publik. Keempat Obyektivitas dan Indepensi, auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen. Kelima Due care, seorang auditor harus selalu memperhatikan standar tekhnik dan etika profesi dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab dengan kemampuan terbaiknya. Keenam Lingkup dan sifat jasa, auditor yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya. DILEMA ETIKA SEORANG AUDITOR Setiap profesi pasti pernah mengalami dilema etika. Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung untuk mengambil suatu keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya dilakukan. Banyak alternatif untuk menyelesaikan dilema-dilema etika, hanya saja diperlukan suatu perhatian khusus dari tiap individu untuk menghindari rasionalisasi tindakan-tindakan yang kurang atau bahkan tidak etis. PEMBELAJARAN UNTUK PARA AUDITOR DI INDONESIA Belajar dari kasus Mulyana W Kusumah, tampaknya rakyat Indonesia masih harus menunggu dalam waktu yang cukup lama untuk memperoleh pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan transparan, sehingga tidak terjadi kecurangan atau korupsi..Banyak hal yang harus dipelajari, dipahami, dan dilaksanakan, dan semua ini butuh waktu dan melibatkan berbagai pihak dengan berbagai kepentingan. Seandainya, pemerintah Indonesia mempunyai kemampuan teknis bagaimana meyakinkan bahwa dana yang disalurkan telah dikelola dengan benar, transparan, dan akuntabel oleh penerima kerja, maka pencegahan korupsi bisa dijalankan. Referensi :

ETIKA DALAM AKUNTANSI (creative accounting, fraud auditing/accounting, dll)

     Dalam akuntansi, dikenal dua jenis kesalahan yaitu kekeliruan ( error ) dan kecurangan ( fraud ). Kedua jenis kesalahan ini dapat bersifat material dan non material. Perbedaan antara kedua jenis kesalahan ini hanya dibedakan oleh jurang yang sangat tipis, yaitu ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Untuk itu dibutuhkan keahlian profesional untuk bisa membedakan antara kedua jenis kesalahan tersebut. Standarpun mengenali bahwa sering kali mendeteksi kecurangan lebih sulit dibandingkan dengan kekeliruan karena pihak manajemen atau karyawan akan berusaha menyembunyikan kecurangan itu. Fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak didalam maupun luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang secara langsung merugikan orang lain. 
    Secara umum fraud terdiri dari dua golongan, yaitu pengelapan aktiva ( misapporopriation ) dan kecurangan pelaporan keuangan ( fraudulen financial reporting ). Dalam tulisan ini akan dibahas khusus mengenai kecurangan dalam laporan keuangan (financial statement fraud).
WHAT IS FINANCIAL STATEMENT FRAUD ?? 
Kecurangan laporan keuangan sering juga dikenal dengan istilah kecurangan manajemen. Hal ini disebabkan karena secara umum kecurangan ini dilakukan oleh pihak manajemen, kadang kala tanpa sepengetahuan para karyawan. Manajemen berada pada posisi yang dapat membuat keputusan akuntansi dan pelaporan tanpa sepengetahuan para karyawan. Sedangkan menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) kecurangan laporan keuangan merupakan salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan. 
Kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti sebagai berikut : 
 1. Manipulasi, pemalsuan atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan. 
 2. Representasi yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan. 
 3. Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan. 
Adapun klasifikasi tindakan yang meliputi kecurangan laporan keuangan adalah sebagai berikut : 
Pertama, sengaja distorsi laporan keuangan sebagai alat untuk bertindak curang dengan mengecoh pemakai atau kelompoknya tentang hasil usaha perusahaan. Dalam hal ini yang menerima keuntungan langsung adalah pihak perusahaan atau pelaku kecurangan.
Adapun tujuan khusus dari tindakan ini adalah : 
 a. Mendapatkan kredit, modal jangka panjang, atau tambahan modal investasi berdasarkan informasi keuangan yang di distorsi atau dihapus. 
 b. Menyembuyikan kinerja tidak baik dari perusahaan. 
 c. Mneghapus hutang pajak. 
 d. Manipulasi harga saham. 
 e. Menyembunyikan kinerja tidak baik oleh manajemen. 
Kedua, sengaja distorsi laporan keuangan untuk penyamaran tindakan kecurangan. dalam hal ini yang diuntungkan tetap pihak perusahaan atau pelaku kecurangan.
adapun tujuan khusus dari tindakan ini adalah : 
 a. Menyembunyikan penjualan fiktif atau harta milik dipalsukan. 
 b. Menyembunyikan pembayaran yang tidak benar. 
 c. Menyembunyikan tindakan penyelewengan dana atau harta. 
 Istilah lain yang tidak kalah populernya berkenaan dengan kecurangan laporan keuangan yaitu Creative Accounting. Creative accounting bukan merupakan suatu hal baru, dan untuk melakukannya membutuhkan biaya yang relative mahal. Creative accounting ini dipicu oleh adanya tekanan bahwa badan usaha merasa harus berada dalam posisi profit untuk menarik investor dan sumber daya. Tetapi hal ini lebih mengarah pada penipuan atau kecurangan pada praktik akuntansi. Apakah ini berarti bahwa creative accounting merupakan hal ilegal atau dapat dibenarkan. Berikut ini akan dicontohkan perusahaan yang mempraktekkan creative accounting secara illegal : Worldcom, salah satu perusahaan kebanggaan Amerika mengungkapkan profit sebesar USD 1,4 juta pada tahun 2001 dan bukan mencatat adanya kerugian. Hal ini terjadi karena Worldcom telah menerapkan trik lama yaitu dengan mengkapitalisasikan biaya secara tidak benar. 
Langkah-langkah yang dilakukan Worldcom dalam menyamarkan biayanya, yaitu :
a) perusahaan mengeluarkan sejumlah biaya yang didalamnya termasuk biaya gaji dan upah pekerja. 
b) Biaya-biaya tersebut tidak dimasukkan dalam income statement seperti yang seharusnya. Dengan begitu net income Worldcom menjadi lebih besar. 
c) Biaya-biaya tersebut dimasukkan dalam komponen balance sheet sebagai asset (dikapitalisasi). Perusahaann ini hanya melakukan hal tersebut saat membeli peralatan yang digunakan dalam periode yang lamad. Worldcom kemudian “mendepresiasikan” biayanya yang telah dimasukkan dalam komponen balance sheet, yang berarti mengurangi net income selama periode waktu. Dalam income statement tersebut hanya sebagian kecil biaya yang dimasukkan, sehingga cash flow, profit margin dan net income telah dimanipulasi. Padahal inilah yang menajdi tolak ukur untuk menilai saham perusahaan.Hal ini membuktikan bahwa accounting rules memiliki grey area, yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan yang tidak jujur. Itulah sampai saat ini masi ada pertentangan antara penggunaan rules based atau principal based. 
Dengan demikian fungsi laporan keuangan dari sudut pandang kecurangan dalam kelompok kecurangan laporan keuangan adalah : 
 1. Laporan keuangan dipakai untuk ikut serta dalam suatu tindakan kecurangan perusahaan, perusahaan atau pelaku kecurangan adalah penerima langsung dari keuntungan. 
 2. Laporan keuangan dipakai untuk penyamaran suatu tindakan kecurangan. INTERNAL AUDITOR : Preventor & Detector Of Fraud Institute of Internal Auditing (IIA) mendefinisikan internal auditing sebagai aktivitas pemberian keyakinan serta konsultasi yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi. Definisi lain mengatakan internal auditing sebagai suatu penilaian yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang terlatih terhadap ketelitian dan efisiensi catatan-catatan (akuntansi) perusahan serta pengendalian internal yang terdapat dalam perusahaa. Tujuannya adalah membantu manajemen dalam pelaksanaan tanggungjawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diaudit. Awalnya auditing internal dimulai sebagai fungsi klerikal yang dilakukan oleh satu orang secara independen. Namun saat ini, auditing internal berevolusi menjadi aktivitas yang profesional. Perubahan ini mengakibatkan mulai munculnya departemen auditing internal dan tanggung jawab pelaporan langsung kepada dewan komisaris dan komite audit. Karyawan yang diberi kepercayaan untuk melaksanakan fungsi auditing internal disebut dengan internal auditor. Mereka bertanggung jawab kepada dewan komisaris, komite audit dan manajemen perusahaan. 
Berikut kegiatan yang dilakukan oleh internal auditor : 
 1. Menelaah dan menilai kebaikan, memadai atau tidaknya penerapan sistem pengendalian manajemen, struktur pengendalian internal, dan pengendalian operasional lainnya serta mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal. 
 2. Memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan manajemen. 
 3. Memastikan seberpa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan. 
 4. Memastikan bahwa pengelolaan data yang dikembangkan dalam organisasi dapat dipercaya. 
 5. Menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh manajemen. 
 6. Menyarankan perbaikan – perbaikan operasional dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas. 
Dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh seorang auditor internal diatas dapat disimpulkan bahwa profesi ini memiliki peranan yang sangat penting dalam perusahaan, diantaranya sebagai berikut : 
 a. Pencegahan kecurangan (fraud prevention) 
 b. Pendeteksian kecurangan (fraud detection) 
c. Penginvestigasian kecurangan (fraud investigation) Peran utama internal auditor berupaya untuk mengeliminasi sebab-sebab timbulnua kecurangan tersebut. 
Pencegahan kecurangan akan lebih mudah dilakukan dari pada mengatasinya bila kecurangan itu telah terjadi. Pada dasarnya kecurangan sering terjadi pada suatu perusahaan apabila : 
1. Pengendalian internal tidak ada atau lemah. 
2. Pegawai dipekerjakan tanpa memikirkan kejujuran atau integritas mereka. 
3. Pegawai diatur dan dieksploitasi dengan tekanan besar untuk mencapai sasaran dan tuuan keuangan yang mengarah pada kecurangan. 
4. Manajemen sendiri melakukan kecurangan serta tidak taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. 
5. Pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang tidak dapat dipecahkan. 
6. Industri dimana perusahaan menjadi bagiannya memiliki tradisi melakukan kecurangan. 
Pencegahan kecurangan pada umumnya adalah aktivitas yang dilaksanakan manajemen dalam hal penetapan kebijakan, sistem dan prosedur yang membantu meyakinkan bahwa tindakan yang diperlukan sudah dilakukan dewan komisaris, manajemen dan personil perusahaan lainnya untuk dapat memberikan keyakinan memadai dalm mencapai tiga tujuan pokok yaitu keandalan laporan keuangan, efektifitas dan efisiensi operasi serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku (COSO:1992). EXTERNAL AUDITOR : Peran Sang Penjaga Kepentingan Publik Seiring dengan berkembangnya dunia usaha, beberapa tahun terakhir terjadi reformasi sistem pengelolaan usaha. Refeormasi tersebut terjadi antara teori perusahaan klasik dan perusahaan modern. Teori klasik menganggap bahwa sumber daya dan pengelolaan dilakukan oleh pemilik perusahaan itu sendiri. Artinya pemilik juga sekaligus bertindak sebagai pengelola. Namun, hal ini sulit untuk diterapkan seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan tingginya tingkat persaingan usaha. Solusi untuk mengatasi hal tersebut dimunculkanlah teori perusahaan modern yang dikenal dengan istilah teori agensi (theory of agency). Menurut teori ini, kebutuhan perusahaan yang berskala besar, keterampilan manajerial dipasok oleh pasar tenaga kerja manajerial: kebutuhan modal dipasok oleh pemegang saham (shareholders) dan pemberi pinjaman (debt holders). Dari asumsi yang dibangun dari teori agensi tersebut, terlintas ada semangat menuduh salah satu pihak untuk mengambil keuntungan demi dirinya sendiri pada hubungan kerjasama. Manajemen sebagai pihak yang diberi amanah untuk mengelola perusahaan bisa saja memanfaatkan hubungan tersebut demi kepentingannya sendiri. Karena itulah pemegang saham dan pemberi pinjaman sangat memerlukan laporan keuangan dalam memperoleh informasi yang andal dari manajemen perusahaan mengenai pertanggungjawaban dana yang mereka investasikan. Namun disisi lain laporan keuangan ini disajikan oleh manajemen yang bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai pertanggungjawaban pengelolaan dana yang berasal dari pemegang saham dan pemberi pinjaman tersebut. Dengan demikian, disini terlihat dua kepentingan yang berlawanan, sehingga ada kemungkinan informasi yang diterima tersebut tidak dapat diandalkan. Menurut Arens, dkk (2003;12) dengan adanya pemerolehan informasi yang tidak langsung dari pihak pertama, serta banyak dan kompleknya transaksi perusahaan yang dilakukan perusahaan, akan memperbesar risiko informasi yang tidak andal tesebut.
Menurut Arens dkk (2003;14) resiko tersebut dapat dikurangi dengan tiga cara, yaitu : 
 >> Pengguna informasi menguji informasi yang diperolehnya. Para pemakai dapat terlibat sendiri memeriksa catatan-catatan yang ada untuk meyakinkan kebenaran laporan yang diperlukan. Umumnya hal ini tidak praktis terutama jika dilihat dari sisi keuangan. Selain dari itu, secara ekonomis sangat tidak efisien semua pemakai menyelenggarakan verivikasinya sendiri-sendiri. 
 >> Pengguna informasi berbagi resiko informasi dengan manajemen. Secara hukum pihak manajemen memang berkewajiban untuk memberikan informasi yang dapat dipercaya oleh pemakai yang berkepentingan. Jika ada pemakai yang menerima informasi yang tidak benar dan karenanya menaggung kerugian keuangan, mereka berhak menuntut manajemen yang bersangkutan. Kesulitan dalam hal pembagian risiko dengan manajemen tidak selalu berhasil menerima penggantian. Oleh karena itu, pemakai harus mengevaluasi kemungkinan untuk menanggung resiko informasi dengan pihak manajemen. 
 >> Laporan keuangan yang diaudit telah tersedia. Cara umum untuk memperoleh informasi yang dapat diandalkan adalah dengan meminta jasa akuntan publik. Selanjutnya informasi yang telah diaudit tersebut dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan dengan anggapan bahwa laporan informasi yang telah diaudit tersebut merupakan informasi yang dapat diandalkan secara menyeluruh, tepat penyajiannya, serta informasi tersebut disajikan dengan tanpa prasangka (objektif, tidak berat sebelah).
     Dari ketiga cara diatas, cara ketigalah yang yang paling mungkin untuk dilakukan karena tidak semua pemakai mempunyai kemampuan untuk melakukan audit atas laporan keuanagan. Kalaupun ada cara lain tersebut tidak efektif dan efisien karena biaya yang besar, disamping banyaknya pemakai lain yang membutuhkan informasi yang sama. Mengingat betapa besarnya peranan dari auditor eksternal yang merupakan sang penjaga kepentingan publik tersebut, dibutuhkan standar dan etika untuk menjamin kepercayan masyarakat. Berprofesi sebagai akuntan publik , prilaku professional sangatlah diperlukan. Sebab dengan profesionalisme yang tinggi kebebasan auditor akan semakin terjamin. Selain itu dengan prilaku profesionalisme akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas jasa yang diberikan. Suharto (1991:45) menyatakan bahwa profesional lebih mengisyaratkan suatu keadaan pada pekerjaan komitmen pada kualitas, dedikasi pada kepentingan klien dan keinginan yang tulus membantu permasalahan yang dihadapi klien. Namun, beberapa tahun terakhir banyak ucapan-ucapan pedas yang dilontarkan masyarakat terhadap profesi ini. Pada intinya, ucapan-ucapan itu sangat mendiskreditkan pfofesi akuntan publik selaku penjaga kepentingan publik. Diantara ucapan tersebut disampaikan oleh Indonesian Coruption Wacth (ICW). ICW mengatakan bahwa tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Ucapan ICW ini tentunya tidak asal “ngomong” saja, melainkan berdasarkan fakta dan bukti yang ada dilapanngan. Misalkan saja kasus ketika 10 KAP mengaudit 38 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Dimana ketika itu mereka memberikan opini audit yang sulit dipertanggungjawabkan. Sekedar mengingatkan kertas kerja kesepuluh KAP tersebut memberikan penilaian wajar tanpa syarat (yang merupakan kriteria tertinggi dalam opini yang diberikan auditor) terhadap laporan keuangan BBKU. Tapi belakangan terbukti bahwa kondisi mereka amburadul dan akhirnya harus dilikuidasi. Hal senada juga diungkapkan oleh Soedarjono, mantan orang nomor satu di BPKP. Beliau mengatakan “ hasil audit akuntan publik terhadap perbankan yang sebelumnya tidak menemukan apa-apa, tapi setelah masuk akuntan asing untuk memeriksa, ditemukan segudang masalah” (Media Akuntansi no. 1/Thn.1/1999). Dari pernyatan Soedarjono diatas jelas bahwa ketika akuntan asing menemukan adanya segudang masalah, tampak adanya sesuatu yang tidak dimiliki akuntan kita dalam mengaudit sehingga tidak ditemukan adanya masalah, yang selanjutnya tidak diperoleh keyakinan bahwa tidak terdapat masalah yang secara material mempengaruhi opini khususnya dalam hal kecurangan.karena meurut SA Seksi 316 paragraf 10 memang dinyatakan terdapat kesulitan dalam memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji yang material yang disebabkan oleh kecurangan. Hal ini disebabkan karena memang sifat yang disembunyikan sehingga rata-rata perusahaan yang ketahuan bermasalah parah adalah perusahaan yang berkaitan dengan kecurangan. Beberapa ucapan pedas diatas mungkin bisa dibenarkan dan juga bisa disalahkan. Semua itu tergantung paradigma kita semua. Jika kita lihat dari tujuan audit, dalam hal ini adalah general audit maka auditor bisa dikatakan tidak bersalah. Karena jelas, tujuan general audit hanya sekedar memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan, bukan untuk menemukan kecurangan. Namun jika kita kaji lebih dalam, auditor bisa saja disalahkan. Diantaranya dengan melihat isi dari Statement of Auditing Standard No. 01 bahwa “auditor memiliki tanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh tingkat keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan itu telah terbebas dari kesalahan penyajian yang material, baik disebabkan oleh kekeliruan maupun kecurangan. Karena sifat bukti audit dan berbagai karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh tingkat keyakinan, walaupun tidak mutlak, bahwa kesalahan penyajian yang material dapat dideteksi....” SOLUSI :Apa dan Bagaimana seharusnya? Mengingat betapa pentingnya peranan auditor baik itu eksternal maupun internal, sudah selaknyalah profesi ini profesional dalam menjalankan setiap pekerjaannya. Terlepas dari siapa yang bertanggung jawab atas pencegahan kecurangan, setiap kita sebenarnya bertanggungjawab untuk mencegah kecurangan. Baik dia berprofesi sebagai auditor eksternal, auditor internal, dan manajemen sekalipun. Karena, walau bagamanapun kecurangan merupakan tindakan melawan hukum dan dapat merugikan orang lain dan bahkan negara sekalipun, semua itu kembali pada tekad masing-masing. 
Terlepas dari itu semua, secara kasat mata ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan, diantaranya adalah : 
Pertama, Membangun struktur pengendalian intern yang baik. Dengan semakin berkembangnya suatu perusahaan, maka tugas manajemen untuk mengendalikan jalannya perusahaan menjadi semakin berat. Agar tujuan yang telah ditetapkan top manajemen dapat dicapai, keamanan harta perusahaan terjamin dan kegiatan operasi bisa dijalankan secara efektif dan efisien, manajemen perlu mengadakan struktur pengendalian intern yang baik dan efektif mencegah kecurangan. Dalam memperkuat pengendalian intern di perusahaan, COSO (The Committee of Sponsoring Organizations of The Treadway Commission) pada bulan September 1992 memperkenalkan suatu rerangka pengendalian yang lebih luas daripada model pengendalian akuntansi yang tradisional dan mencakup menejemen risiko, yaitu pengendalian intern terdiri atas 5 ( lima ) komponen yang saling terkait yaitu : (1) Lingkungan pengendalian ( control environment ) menetapkan corak suatu organisasi, mempengaruhi kesadaran pengendalian orang-orangnya. Lingkungan pengendalian mencakup : a. Integritas dan nilai etika b. Komitmen terhadap kompetensi c. Partisipasi dewan komisaris atau komite audit d. Filosofi dan gaya operasi manajemen e. Struktur organisasi f. Pemberian wewenang dan tanggungjawab g. Kebijakan dan praktik sumber daya manusia (2) Penaksiran risiko ( risk assessment ) adalah identifikasi entitas dan analisis terhadap risiko yang relevan untuk mencapai tuuannya, membentuk suatu dasar untuk menenetukan bagaimana risiko harus dikelola. (3) Standar Pengedalian ( control activities ) adalah kebijakan dari prosedur yang membantu menjamin bahwa arahan manajemen dilaksanakan. (4) Informasi dan komunikasi ( information and communication ) adalah pengidentifikasian, penangkapan, dan pertukaran informasi dalam suatu bentuk dari waktu yang memungkinkan orang melaksanakan tanggungjawab mereka. (5) Pemantauan ( monitoring ) adalah proses menentukan mutu kinerja pengendalian intern sepanjang waktu. Kedua, Mengefektifkan aktivitas pengendalian, meliputi aktivitas sebagai berikut : (1) Review Kinerja (2) Pengolahan informasi (3) Pengengendalian fisik (4) Pemisahan tugas Ketiga, Meningkatkan kultur organisasi Meningkatkan kultur organisasi dapat dilakukan dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang saling terkait satu sama lain agar dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasikan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Keempat, Mengefektifkan fungsi internal audit Walaupun internal auditor tidak dapat menjamin bahwa kecurangan tidak akan terjadi, namun ia harus menggunakan kemahiran jabatannya dengan saksama sehingga diharapkan mampu mendeteksi terjadinya kecurangan dan dapat memberikan saran-saran yang bermafaat kepada manajemen untuk mencegah terjadinya kecurangan. Selain langkah-lngkah diatas, untuk menjamin kepercayaan masyarakat agar tidak terjadi kecurangan dalam laporan keuangan, maka disinilah letak peranan dari auditor eksternal. Auditor eksternal sebagai pihak yang independen sudah selayaknya bisa memenuhi keinginan masyarakat baik itu pemegang saham ataupun pemberi pinjaman atas keinginan mereka untuk memperoleh informasi yang andal dari laporan keuangan yang disajikan manajemen. Auditor eksternal yang merupakan “Sang Penjaga Kepentingan Publik” harus bisa menjamin bahwa aporan keuangan yang disajikan manajemen bebas dari salah saji yang material baim itu oleh kekeliruan maupun kecurangan. Untuk itulah, sebagai pihak yang dipercaya masyarakat dalam menjamin kenadalan laporan keuangan, auditor eksternal harus profesional dalam menjalankan setiap tugas yang diberikan kepada mereka. Auditor eksternal dituntut untuk menjalankan tugas sesuai dengan standard an prosedur yang telah ditetapkan oleh Standard Setter. OPINI : Dari semua yang telah diuraikan diatas, terlihat bahwa kecurangan laporan keuangan adalah suatu tindakan melawan hukum yang dapat merugikan orang lain dan bahkan negara sekalipun. Oleh karena itu sudah selayaknya tindakan kecurangan harus dicegah oleh siapapun juga. Namun, sebenarnya yang paling dominan untuk melakukan hal tersbut adalah pihak dalam perusahaan itu sendiri. Karena merekalah yang mengerti dan ikut secara langsung dalam aktivitas perusahaan. Untuk itulah diperlukan sosok pimpinan yang bisa mengakomodir itu semua. Sosok pimpinan yang anti kecurangan yang bisa menjaga amanah yang telah diembankan kepadanya. Dengan memiliki pimpinan seperti itu, maka ia akan bisa menerapkan langkah-langkah yang diuraikan diatas untuk mencegah terjadinya kecurangan. Kemudian fungsi auditor eksternal hanya sekedar memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan manajemen benar-benar wajar dan dapat diandalkan. Karena sesuai dengan fungsinya bahwa auditor eksternal hanya sekedar memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan. Kata “wajar” disini mempunyai makna bebas dari keragu-raguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya. Untuk bisa menjamin kepentingan publik dan untuk mengeluarkan kata “wajar” tersebut maka sikap profesionalisme merupakan syarat utama untuk menjadi auditor eksternal. Karena dengan profesinalisme-lah ia bisa menjalankan amanah yang diembankan kepadanya. 

SUMBER :

Selasa, 09 November 2010

ETIKA BISNIS

     Pengertian etika berbeda dengan etiket. Etiket berasal dari bahasa Prancis etiquetteyang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama menusia. Sementara itu etika, berasal dari bahasa Latin, berarti falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama. Etika merupakan filsafat / pemikiran kritis dan rasional mengenal nilai dan norma moral yg menentukan dan terwujud dalam sikap dan pada perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.(sebuah ilmu : pengejawantahan secara kritis ajaran moral yang dipakai).
 Mengapa Etika Bisnis Diperlukan ? 
1. Para Pelaku Bisnis dituntut Profesional 
2. Persaingan semakin tinggi 
3. Kepuasan konsumen faktor utama 
4. Perusahaan dapat dipercaya dalam jangka panjang 
5. Mencegah jangan sampai dikenakan sanksi-sanksi pemerintah pada akhirnya mengambil keputusan.
Sikap Bisnis Ditunjukan Dalam Hal -Intergrity : Bertindak jujur & benar -Manner : Tidak Egois -Personality : Kepribadian -Aparance : Penampilan -Consideration : Memahami sudut pandang lain dalam berfikir selama berbicara. 
Etika Bisnis Dlm Penggunaan Hak Milik Intelektual :
1.Hak Cipta : Pencipta / penerima hak untuk mengumumkan ciptaannya. 
2.Hak Paten : Negara ; penemuan teknologi 
3.Hak Merek : Tanda , gambar, tulisan, pembeda barang & jasa. Bisnis ; “Business” ; Kegiatan Usaha. Bisnis ; Kegiatan yang bertujuan mengutamakan keuntungan dengan memperhitungkan rugi laba, mengutamakan What I Have To Get , Not What I have To Do. 
Kegiatan Bisnis Di Kelompokan Dalam 3 Bidang : 
1.Kegiatan Perdagangan : jual-beli 
2.Bisnis dalam arti kegiatan industri 
3.Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa. 
Mempraktikkan bisnis dengan etiket berarti mempraktikkan tata cara bisnis yang sopan dan santun sehingga kehidupan bisnis menyenangkan karena saling menghormati. Etiket berbisnis diterapkan pada sikap kehidupan berkantor, sikap menghadapi rekan-rekan bisnis, dan sikap di mana kita tergabung dalam organisasi. Itu berupa senyum — sebagai apresiasi yang tulus dan terima kasih, tidak menyalah gunakan kedudukan, kekayaan, tidak lekas tersinggung, kontrol diri, toleran, dan tidak memotong pembicaraan orang lain. Dengan kata lain, etiket bisnis itu memelihara suasana yang menyenangkan, menimbulkan rasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja, dan meningkatkan citra pribadi dan perusahaan. Berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapkan aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral. Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis.Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan. Ketika ekonomi Indonesia tumbuh pesat dalam sepuluh tahun terakhir, banyak pendatang baru di bisnis. Ada pedagang yang menjadi bankir. Banyak juga pengusaha yang sangat ekspansif di luar kemampuan. Mereka berlomba membangun usaha konglomerasi yang keluar dari bisnis intinya tanpa disertai manajemen organisasi yang baik. Akibatnya, pada saat ekonomi sulit banyak perusahaan yang bangkrut. Pelanggaran etik bisnis di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi. Banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran, terutama dalam kinerja keuangan perusahaan karena tidak lagi membudayakan etika bisnis agar orientasi strategik yang dipilih semakin baik. Sementara itu hampir 61.9% dari 21 perusahaan makanan dan minuman yang terdaftar di BEJ tidak lengkap menyampaikan laporan keuangannya (not avaliable). Tingkat perhatian perusahaan terhadap perilaku etis juga sangat menentukan karena dalam jangka panjang bila perusahaan tidak concern terhadap perilaku etis maka kelangsungan hidupnya akan terganggu dan akan berdampak pula pada kinerja keuangannya. Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi penyimpangan norma-norma etis. Segala kompetensi, keterampilan, keahlian, potensi, dan modal lainnya ditujukan sepenuhnya untuk memenangkan kompetisi. ”Pelanggaran etika perusahaan terhadap pelanggannya di Indonesia merupakan fenomena yang sudah sering terjadi. Contoh terakhir adalah pada kasus Ajinomoto. Kehalalan Ajinomoto dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (molase), mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri), yang merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai terhadap biokatalisator porcine yang berasal dari pankreas babi,”. Kasus lainnya, terjadi pada produk minuman berenergi Kratingdeng yang sebagian produknya diduga mengandung nikotin lebih dari batas yang diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Minuman. ”Oleh karena itu perilaku etis perlu dibudayakan melalui proses internalisasi budaya secara top down agar perusahaan tetap survivedan dapat meningkatkan kinerja keuangannya,”. Pengaruh budaya organisasi dan orientasi etika terhadap orientasi strategik secara simultan sebesar 65%. Secara parsial pengaruh budaya organisasi dan orientasi etika terhadap orientasi strategik masing-masing sebesar 26,01% dan 32,49%. Hal ini mengindikasikan bahwa komninasi penerapan etika dan budaya dapat meningkatkan pengaruh terhadap orientasi strategik. Dari mana upaya penegakkan etika bisnis dimulai? Etika bisnis paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang. Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menegakkan budaya transparansi antara lain: 1. Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat. 2. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja. 3. Pengelolaan sumber daya manusia harus baik. 4. Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi. 

Opini : Hendaknya perusahaan membudayakan etika bisnis agar orientasi strategik yang dipilih semakin baik. Salah satu persyaratan bagi penerapan orientasi strategik yang inovatif, proaktif, dan berani dalam mengambil risiko adalah budaya perusahaan yang mendukung. 

GCG ( Good Corporate Governance )

     Corporate governance yang buruk disinyalir sebagai salah satu sebab terjadinya krisis ekonomi politik Indonesia. Konglomerat yang tidak baik dalam menjalankan usaha dan pemerintah yang korup adalah contohnya. Menyehatkan ekonomi nasional juga berarti menerapkan princip Good Corporate Governance ini dalam perusahaan-perusahaan di Indonesia. Apa itu GCG ? Secara umum istilah governance lebih ditujukan untuk sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan, dalam arti lebih ditujukan pada tindakan yang dilakukan eksekutif perusahaan agar tidak merugikan para stakeholder. Good Corporate Governance memang menyangkut orang (moralitas), etika kerja, dan prinsip-prinsip kerja yang baik.
Ada empat model pengendalian perusahaan : 
1. Simple financial model. Ada konflik kepentingan antara pemilik dan manajer. Karena tidak memiliki saham, dikhawatirkan manajer akan banyak merugikan pemilik saham. Maka diperlukan kontrak insentif (misalnya hak pemilikan, bonus, dll), atau aturan-aturan yang melindungi kepentingan pemilik. 
2. Stewardship model. Berbeda dengan model pertama, manajer dianggap steward, sehingga tidak terlalu perlu dikontrol. Ini bisa terjadi pada perusahaan keluarga, dimana direksi dikendalikan ketat oleh pemegang saham, sehingga diperlukan direktur yang independen. 
3. Stakeholder model. Perusahaan merupaka satu sistem dari stakeholder dalam suatu sistem masyarakat yang lebih luas. Suara stakeholder diakomodasi dalam struktur dewan direksi. Karyawan diusahakan bekerja seumur hidup. 
4. Political model. Pemerintah memiliki pengaruh besar, misalnya dalam mengatur jumlah maksimum kepemilikan saham, dll. 
     Pada prakteknya, GCG dilaksanakan dengan gabungan dari empat hal diatas. Tujuannya adalah bagaimana mengarahkan dan mengontrol perusahaan melalui distribusi hak/tanggungjawab semua pihak dalam perusahaan. PRINSIP-PRINSIP GCG YANG BAIK Transparancy Penmgungkapan informasi merupakan hal penting, sehingga semua pihak berkepentingan tahu pasti apa yang telah dan bisa terjadi. Laporan tahunan perusahaan harus memuat berbagai informasi yang diperlukan, demikian pula perusahaan go-public. Persyaratan untuk ini antara lain disusun oleh Komite Nasional Bagi Pengelolaan Perusahaan Yang Baik (KNPPB). Fairness GC yang baik mensyaratkan adanya perlindungan untuk hak minoritas. Perlakuan yang sama dan adil pada semua pemegang saham, melarang kecurangan insider trading, dll. KNPPB mensyaratkan minimal 20% direksi berasal dari luar yang tidak ada hubungan dengan pemegang saham dan direksi. Accountability Ada pengawasan yang efektif berdasarkan keseimbangan kekuasaan antara pemegang saham, komisaris, dan direksi. Ada pertanggung-jawaban dari komisaris dan direksi, serta ada perlindungan untuk karir karyawan. Perlu ditetapkan berapa kali rapat dalam kurun waktu tertentu, serta berbagai sistem pengawasan yang lain. Responsibility Perlu dipastikan adanya kepatuhan perusahaan pada peraturan dan undang-undang yang berlaku. Misalnya dalam PT terbuka perlu adanya sekretaris perusahaan. Ada lagi yang menambahkan asas disiplin, independency, dan social-awareness, check and balance, dan social involvement. Etika Kerja GC lebih banyak mengatur komisaris dan direksi, namun prinsip-prinsip GC harus diangkat menjadi etika kerja perusahaan. 
      Diperlukan penerapan prinsip-prinsip CG dalam perilaku kerja karyawan perusahaan. Sebagai contoh, inilah beberapa kode etik yang disusun oleh sebuah komite di luar negeri ; Kewajiban karyawan pada perusahaan : 
1. Menghindari gangguan yang tidak masuk akal pada proses produksi. 
2. Menggunakan kemampuan dan mengembangkan potensi sebanyak mungkin, khususnya bila baru saja mendapat pelatihan. 
3. Tidak membocorkan rahasia perusahaan. 
4. Jujur dan melaporkan setiap tindakan yang membahayakan. 
5. Menghormati kontrak kerja. 
6. Tidak melakukan hal-hal yang merugikan pemegang saham. 
Kewajiban karyawan pada manajer : 
1. Mendukung dan membantu untuk memenuhi kewajiban etis dan komersial. Kewajiban karyawan pada karyawan lain: 
  1. Tidak melakukan tindakan yang salah pada karyawan lain, 
  2. Tidak mengintimidasi karyawan lain. 
Kewajiban karyawan pada masyarakat luas : 
  1. Memberikan perhatian pada kesehatan lingkungan. 
    Good Corporate Governance dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang berhubungan dengan perusahaan (stakeholders). Diharapkan hal ini akan segera bisa dirumuskan lebih lanjut dan diterapkan dalam perusahaan-perusahaan. 
Memang masih banyak hal yang harus dipikirkan, antara lain : 
Apakah bentuk akhir penerapan GCG ini hanya pengawasan yang lebih ketat? Apakah dampaknya pada inovasi dan kreativitas ? Apakah bentuknya bisa lebih diarahkan bersifat positif, bukan hanya larangan-larangan saja, dll dsb.

Diolah dari berbagai sumber, antara lain : - Warta BRI no. 04/XXV/2001 dan berbagai sumber lain. - http://jafis.wordpress.com/2007/10/22/good-corporate-governancemau-tau/ 

Opini : Memang agak sulit menerapkan sistem GCG di Indonesia karena banyak orang berusaha supaya keadaan Indonesia tetap seperti sekarang hanya demi keuntungan mereka pribadi. Butuh waktu memang untuk menghimbau perusahaan ataupun instansi pemerintahan nerapin GCG.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites