BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Perekonomian Indonesia kini sedang mengalami perbaikan setelah sebelumnya mengalami krisis moneter yang dimulai pada pertengahan tahun 1997. Krisis tersebut ditandai dengan depresiasi rupiah terhadap dollar dan kemudian menjadi krisis ekonomi dimana hampir seluruh sektor ekonomi mengalami kebangkrutan karena kesulitan likuiditas kecuali bagi segelintir pengusaha. Ternyata saat itu baru disadari betapa roda perekonomian yang sebelumnya berjalan dengan pertumbuhan yang sangat cepat, untuk tahun 1990-1996 sekitar 7% per tahun ( sumber : Laporan Tahunan Bank Indonesia ), berada di atas pondasi yang rapuh dengan mempunyai ketergantungan yang sangat tinggi pada bangsa asing, tidak saja berupa hutang melainkan juga bahan baku produksi. Ketika rupiah melemah, kita tidak bisa membayar hutang dan membeli faktor produksi sehingga industri menjadi mati.
Krisis tersebut tidak pelak lagi menghantam lembaga keuangan, yang salah satunya adalah lembaga perbankan. Sebelum krisis terjadi di Inonesia tercatat ada 238 bank umum yang beroprasi (infobank, edisi desember 1999). Namun jatuhnya sektor riil mengakibatkan kredit macet dan keadaan ini diperburuk dengan lemahnya kondisi internal sektor perbankan dan belum efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah yang berkaitan dengan likuiditas, pembekuan kegiatan usahu dan merger antar bank dan mengakibatkan jumlah bank umum swasta nasional berkurang hingga menjadi 83 bank (per maret 1999), dimana 9 diantaranya beroperasi dengan rekapitulasi. Keputusan tersebut diambil untuk melokalisir permasalahan perbankan sehingga tidak membahayakan kelangsungan usaha bank lain serta menjaga stabilitas sistem perbaknan nasional.
Kebijakan penyehatan perbankan nasional tersebut yang utama adalah berupa ketentuan untuk memenuhi kecukupan modal minimum ( Capital Adequacy Ratio ). Ketentuan itu membuat bank berlomba-lomba menghimpun modal dengan menjanjikan tingkat bunga simpanan yang tinggi padahal belum ada kepastian pendapatan. Dan ketika ketidakpastian itu menjadi jelas yaitu ketika pendapatan dari pemberian kredit yang tidak ada, maka banyak bank yang sekarat karena mengalami negative spread.
Di tengah hiruk pikuknya kalangan perbankan nasional menghadapi permasalahan tersebut ternyata ada bank yang tidak terkena bencana salah satunya yaitu Bank Muamalat Indonesia. Hal itu dikarenakan prinsip operasi yang dilaksanakan pada Bank Muamalat adalah prinsip Syariah yang tidak menggunakan konsep bunga seperti yang terjadi pada bank konvensional. Hal inilah yang membuat system perbakan Syariah, yang selama enam tahun sebelumnya kurang mendapat perhatian, saat itu mulai mendapat sorotan sebagai alternative sistem perbankan yang telah ada.
Pemerintah juga menyadari hal ini. Semenjak tahun 1998 Bank Indonesia melakukan berbagai upaya untuk mendukung perkembangan sistem perbankan Syariah. Kegiatan yang dilakukan mulai dari sosialisasi konsep Syariah, pembentukan Komite Ahli Pengembangan Bank Syariah, hingga penyempurnaan UU perbankan ( Undang – Undang No.10 Tahun 1998 ) guna memberikan kemudahan pengembangan sistem perbankan tersebut selanjutnya.
Lembaga perbankan merupakan lembaga yang mempunyai peran yang vital dalam menggerakkan roda perekonomian Negara. Sektor perbankan memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi yang menunjang perekonomian nasional. Bank mempunyai fungsi menghimpun, menyalutkan dana masyarakat dan menyediakan pelayanan jasa perbankan lainnya. Melalui lembaga perbankan maka dana yang menganggur di masyarakat dapat dihimpun dan kemudian disalurkan untuk kegiatan investasi yang produktif sehingga perekonomian berjalan efisien. Meskipun telah disadari arti penting lembaga perbakan, namun bagi sebagian masyarakat, terutama kalangan muslim, terdapat keraguan karena adanya konsep bunga dalam kegiatan opersinya. Sehubungan dengan konsep bunga, terdapat dua pandangan yang berbeda dengan argumentasinya masing – masing. Pandangan yang pertama berpendapat bahwa bunga bank adalah riba karena itu hukunya haram dengan alas an bahwa dalam bunga bank terdapat unsur – unsur riba yaitu tambahan pembayaran atas modal yang telah dipinjamkan. Tambahan tersebut tanpa adanya risiko dan jumlah tambahannya telah disyaratkan dalam perjanjian dengan adanya tenggang waktu pembayaran kembali. Pandangan kedua berpendapat bahwa bunga bank adalah bukan riba dank arena itu hukunya halal dengan alasan bahwa tidak adanya unsur pemaksaan ataupun pemerasan diantara dua belah pihak serta mengandung manfaat untuk kebaikan umum.
Pada umunya, yang menjadi salah satu dasar pertimbangan seorang nasabah untuk menyimpan dananya pada suatu bank adalah berapa besar pendapatan yang akan mereka peroleh setelah jangka waktu tertentu dari dana yang ditanamkan. Pada bank konvensional, imbalan yang akan diberikan kepada penyimpan dana adalah berbentuk bunga, yang berarti besarnya dana yang disimpan. Pada bank Syariah, imbalan yang diberikan adalah berbentuk bagi hasil. Besar kecilnya pendapatan yang diperoleh sangat tergantung pada keprofesionalan manajemen bank dalam menghasilkan keuntungan. Semakin besar keuntungan bank, semakin besar pula imbalan yang diberikan kepada penyimpan atau nasabah. Pengamat perbankan dan investasi Elvyn G. Masassya (SWA Edisi No.26 Januari 2000) mangatakan bahwa :
“…menabung atau mendepositokan uang di bank Syariah cukup menarik. Tidak hanya bagi masyarakat muslim, tetapi juga nonmuslim. Soalnya, dengan sistem bagi hasil, terbuka peluang mendapatkan hasil investasi yang lebih besar disbanding bunga deposito di bank konvensional. Apalagi bunga deposito saat ini juga cukup rendah: tertinggi 13%. Maka, jika ingin mendapatkan return yang lebih besar, Deposito bank Syariah dapat menjadi alternatif. Tentu saja, harus didukung kondisi ekonomi yang kondusif, yang memungkinkan perusahaan di sektor riil mampu membukukan keuntungan besar”.
Terlepas dari pendapat pengamat perbakan tersebut, perbedaan sistem perhitungan pada sistem perbankan Syariah dan Konvensional sudah tentu menghasilkan jumlah keuntungan (bagi hasil/bunga) bagi nasabah yang berbeda. Oleh karena itu, saya tertarik untuk melakukan perbandingan diantara kedua sistem perhitungan dan mengadakan penelitian dengan judul :
“ Analisis Perbandingan Tingkat Keuntungan Untuk Pihak Ketiga Antara Bank dengan Prinsip Syariah dan Bank dengan Prinsip Konvensional “.
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
Dalam penulisan ini, penulis membatasi masalah hanya pada Analisis Perbandingan Tingkat Keuntungan Untuk Pihak Ketiga Antara Bank dengan Prinsip Syariah dan Bank dengan Prinsip Konvensional dengan data tingkat penjualan dari tahun 1999 sampai dengan 2000.
Berdasarkan uraian pada latar belakang penelitian yang telah dikemukakan di atas, maka perumusan masalah yang ada sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pelaksanaan sistem perbakan konvensional yang berdasarkan konsep bunga ?
2. Bagaimanakah pelaksanaan sistem perbakan syariah yang berdasarkan prinsip bagi hasil ?
3. Bagaimanakah perbandingan tingkat keuntungan antara bank dengan prinsip Syariah dan prinsip konvensional untuk pihak ketiga dalam suatu periode tertentu ?
1.3 Tujuan Penelitian
Maksud dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data primer maupun sekunder yang berkaitan dengan sistem perbankan konvensional yang menggunakan konsep bunga serta sistem perbankan Syariah yang berprinsip bagi hasil yang diperlukan sebagai bahan untuk melakukan analisis perbandingan tingkat keuntungan bagi seorang nasabah.
Hasil dari penelitian ini dapat membantu calon nasabah ( investor ) dalam memilih sistem perbankan yang terbaik untuk penyimpan dana, sehingga diharapkan investasi yang mereka lakukan tidak hanya dapat menghasilkan keuntungan yang maksimal secara ekonomis tetapi juga merupakan investasi yang sehat dalam aspek kehidupan lainnya. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui pelaksanaan sistem perbankan konvensional yang berdasarkan konsep bunga.
2. Untuk mengetahui pelaksanaan sistem perbankan Syariah yang berdasarkan prinsip bagi hasil.
3. Untuk menganalisis perbandingan tingkat keuntungan antara bank yang berprinsip Syariah dengan bank yang berprinsip konvensional untuk pihak ketiga dalam suatu periode tertentu.
1.4 Manfaat Penelitian
Kegunaan yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah :
1.4.1 Manfaat akademis
Hasil penelitian ini diharapkan :
a. Dapat menambah pengetahuan dan wawasan panulis mengenal sistem lembaga keuangan yang ada di Indonesia khususnya perbankan.
b. Dapat menjadi masukan dan referensi khususnya mengebai sistem perbankan Syariah dan sistem perbakan konvensional bagi klangan akademis maupun masyarakat umum.
c. Dapat menjadi bahan pijkan untuk penelitian selanjutnya.
1.4.2 Manfaat Praktis
Bagi masyarakat, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memilih bank yang terbaik untuk menyimpan dana mereka baik secara material maupun secara spiritual. Bagi kalangan perbankan maupun pemerintah, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam pengembangan industry perbankan di masa yang akan datang.
1.5 Metodologi Penelitian
1.5.1 Objek penelitian
Objek penelitian penulisan ilmiah “Analisis Perbandingan Tingkat Keuntungan Untuk Pihak Ketiga Antara Bank Dengan Prinsip Syariah Dan Bank Dengan Prinsip Konvensional”
1.5.2 Data/variabel
Dalam penelitian ini penulis menggunakan data sebagai berikut :
1. Data Primer
Data yang dikumpulkan langsung dari perusahaan yang diperoleh dengan observasi langsung dan mempelajari serta menganalisis dokumen-dokumen perusahaan..
2. Data Sekunder
Data yang diperoleh dari buku, artikel, internet dan data lainnya yang merupakan hasil penelitian maupun olahan dari perusahaan yang telah ada.
1.5.3 Alat Analisis
Penulisan “Analisis Perbandingan tingkat keuntungan bagi pihak ketiga untuk Bank prinsip Syariah dan prinsip konvensional. Alat analisis yang digunakan uji beda rata-rata, dimana pada uji beda rata-rata tersebut data dibuat dalam bentuk hipotesis. Untuk pencapaian tujuan penelitian menggunakan alat analisis sebagai berikut :
a. Analisis Deskriptif Kuantitatif : analisis yang menggambarkan data yang berupa angka.
b. Analisis Deskriptif Kualitatif : analisis yang menggambarkan bukan berupa angka.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Kerangka Teori
2.1.1 Sistem Perbankan di Indonesia Secara Umum
Pengertian Bank
Gilarso4 mengemukakan bahwa istilah bank berasal dari bahasa Italia, Banca, yang berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi tau penyalur kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran (Iswardono Sp.,1993:50).
Pada saat ini terdapat banyak pengertian mengenai bank. Babarapa diantaranya adalah sebagai berikut :
“A bank is a business organization that receives and holds deposits of fund from other, makes loans or extended credit and transfer funds by written order of depositors.” (Americana Encyclopedia, 1984:169)
Di dalam Kamus Perbankan terdapat pengertian bank sebagai berikut :
“Bank atau perbankan merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa. Adapun pemberian kredit itu dilakukan baik dengan modal sendiri atau dengan dana-dana yang dipercaya oleh pihak ketiga maupun dengan jlan memperedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.” (Drs. O.P Simorangkir, 1989:33)
Menurut Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, bahwa :
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Dari beberapa definisi diatas, dapat diperoleh kesimpulan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang aktivitas utamanya adalah :
- Menghimpun dana masyarakat dengan cara menerima dan menyimpan simpanan dana dari pihak luar ;
- Menyalurkan dana kepada masyarakat dengan cara memberikan pinjaman atau kredit ;
- Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
2.1.2. Klasifikasi Bank
Didalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan disebutkan bahwa jenis bank terbagi menjadi dua yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan rakyat. Namun ada baiknya kita melihat klasifikasi lain seperti yang diungkapkan oleh Thomas Suyanto.dkk dalam bukunya “Kelembagaan Perbankan” yang menyebutkan bahwa secara garis besar bank dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu berdasarkan fungsinya, berdasarkan kepemilikannya dan dari segi penciptaan uang giral (Drs. Thomas Suyanto. Dkk,1997:15). Adapun penjelasan mengenai klasifikasi bank yang disebut diatas adalah sebagai berikut :
A. Menurut Fungsinya
Pada dasarnya klasifikasi bank menurut fungsi terdiri dari lima jenis ( Thomas Suyatno. Dkk, 1997:15), yaitu :
(1) Bank Sentral (Central Bank)
Nopirin dalam bukunya “Ekonomi Moneter” memberi uraian tentang bank sentral sebagai berikut :
“Bank Sentral pada dasarnya mempunyai tugas untuk memelihara supaya sistem moneter itu bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tercapainya tingkat pertumbuhan kredit atau uang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi. Guna mencapai sasaran ini bank sentral bertanggung jawab atas dua hal, yakni: pertama, perumusan serta pelaksanaan kebijaksanaan moneter. Kedua, mengatur, mengawasi serta mengebdalikan sistem moneter.” (Norpin, 1990:47)
Sedangkan pengertian Bank Sentral menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tenyeng perbankan diuraikan mengenai Bank Indonesia sebagai berikut:
“Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagiamana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku. Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai btas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan.”
(2) Bank Umum (Commercial Bank)
Pengertian Bank Umum menurut Iswardono Sp. Dalam bukunya “Uang dan Bank” adalah sebagai berikut:
“Bank Umum adalah lembaga keuangan yang menerima deposito atau simpanan dari masyarakat (depositor) yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalm lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dikatakan sevagi commercial bank karena untuk bank semacam ini mendapatkan keuntungan, yang didapat dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan bunga yang dibayarkan oleh bank kepada depositor (spread).” (Iswardono Sp., 1993:61)
Nopirin dalm bukunya “Ekonomi Moneter” memberikan pengertian bank umum sebagai berikut:
“Bank Umum adalah suatu lembaga keuangan yang bertujuannya adalah mencari keuntungan, keuntungan merupakan salah selisih antara pendapatan dan biaya. Pendapatan diperoleh dari hasil kegiatan yang berupa pembayaran bunga dan biaya-biaya lain dalam upayanya menarik sumber dana masyarakat. Dengan demikian, kegiatan bank umum dalam usahanya mencari keuntungan ini berupa pengumpulan dana yang bermacam-macam sifatnya (volume dan jangka waktunya) unutk selanjutnya ditanamkan didalam surat-surat berharga serta pemberian kredit untuk memperoleh pendapatan.” (Nopirin,1990:44)
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan pengertian Bank Umum diperbaharui sebagai berikut :
“Bank Umum adalah yang melaksanakn kegiatan uasaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”
(3) Bank Tabungan (Saving Bank)
Pengertian Bank Tabungan adalah sebagai berikut :
“Bank Tabungan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.”
(4) Bank Pembangunan (Development Bank)
Pengertian Bank Pembngunan adalah sebagai berikut :
“Bank Pembangunan ialah bank yang dalam pengumpulan dananya teutama menerima simpanan dalm bentuk deposito dan mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka panjang menengah dan panjang dibidang pembangunan.” (Thomas Suyatno.Dkk,1997:15)
(5) Bank Desa (Rural Bank)
Pengertian Bank Desa adalah sebagai berikut :
“Bank Desa ialah bank yang menerima simpanan dalm bentuk uang dan natura ( padi, jagung, dan sebagainya ) dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sektor pertanian dan pedesaan.” (Thomas Suyatno. Dkk, 1997:15)
B. Menurut kepemilikan
Menurut kepemilikannya, bank-bank dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis, yaitu :
(1) Bank Milik Negara
Bank Milik Negara ialah bank yang didirikan oleh pemerintah. Yang bermaksud dengan Bank Milik Negara tersebut terdiri atas : Bank Umum, Bank Tabungan dan Bank Pembangunan yang lazimnya disebut Bank Pemerintah.
(2) Bank Milik Pemerintah Daerah
Pada Bank Milik Pemerintah adalah bank-bank pembangunan daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat I.
(3) Bank Milik Swasta
Bank-bank milk swasta dapat dibagi dalam tiga macam yaitu :
a. Bank Milik Swasta Nasional
Bank yang seluruh sahamnya dimilki warga Negara Indonesia atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinanya terdiri atas warga negara Indonesia. Misalnya : Bank Umum, Bank Tabungan, dan Bank Pembangunan.
b. Bank Milik Swasta Asing
Bank yang seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh warga Negara asing dan bandan-badan hokum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga Negara asing.
c. Kerja sama antara Bank Swasta Nasinal dengan Swasta Asing
(4) Bank Koperasi
Bank yang modalnya berasal dari perkumpulan-perkumpulan koperasi.
C. Dilihat dari Segi Penciptaan Uang Giral
Dilihat dari segi ini dikenal dua jenis bank yaitu bank primer dan bank sekunder.
1. Bank primer adalah bank yang dapat menciptakan uang giral.
2. Bank sekunder adalah bank yang bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit.
2.1.3. Fungsi Bank
Bank sebagai lembaga keuangan yang dalam aktivitas operasionalnya berinteraksi langsung dengan masyarakat pengguna jasanya memiliki fungsi atau tugas yang khusus. Fungsi bank ini disebutkan di dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyebutkan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya.
A. Fungsi Bank Sentral
Memelihara agar sistem moneter bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin terciptanya tingkat pertumbuhan kredit atau uang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa inflasi.
B. Fungsi Bank Umum
1. Menerima simpanan
2. Mempermudah lalu lintas pembayaran
3. Menjamin keamanan uang masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari risiko hilang, kebakaran dan lain – lain.
4. Menciptakan kredit
2.2. Sistem Perbankan Syariah
2.2.1 Pengertian Sistem Perbankan Syariah
Ciri utama dari bank dengan prinsip syariah adalah menerapkan prinsip syariah atau bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Adapun pengertian prinsip syariah menurut UU No.10/1998 pasal 1 adalah :
“Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak bank lain (ijarah wa iqtina).”
2.2.2 Opersional Bank Dengan Prinsip Syariah
Bank dengan prinsip Syariah sesuai fungsinya sebagai lembaga keuangan bank melakukan kegiatan utamanya yaitu melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana, menyediakan jasa perbankan dan melakukan kegiatan social. Adapun penjelasan lebih lanjut mngenai fungsi bank syariah yang bersumber dari bank Indonesia adalah sebagai berikut :
A. Penghimpunan Dana
Jenis penghimpunan dana pada bank syariah disesuaikan dengan prinsip yang melandasinya :
1. Prinsip Wadi’ah
2. Prinsip Mudharabah
B. Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dana kepada nasabah, secara garis besar terdapat 4 (empat) kelompok prinsip operasional syariah yaitu:
1. Prinsip Jual Beli (Bai’)
2. Prinsip Sewa Beli (ijarah wa iqtina / ijarah muntahiyyah bittamlik)
3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
C. Jasa Perbankan
Bank Syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa fee atau komisi. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa wakalah, sharf, kafalah, ijarah, dan wadi’ah amanah.
2.3. Kajian Penelitian Sejenis
2.3.1. Analisis Perbandingan Tingkat Keuntungan Untuk Pihak Ketiga
Antara Bank Dengan Prinsip Syariah dan Bank Dengan Prinsip
Konvensional (Riza Umary, 2001)
1. Penelitian ini menggunakan uji beda rata-rata yaitu untuk mengetahui apakah tingkat keuntungan dari prinsip bagi hasil lebih besar daripada prinsip bunga.
2.4. Alat Analisis
Penulisan “Analisis Perbandingan tingkat keuntungan bagi pihak ketiga untuk Bank prinsip Syariah dan prinsip konvensional. Alat analisis yang digunakan uji beda rata-rata, dimana pada uji beda rata-rata tersebut data dibuat dalam bentuk hipotesis. Untuk pencapaian tujuan penelitian menggunakan alat analisis sebagai berikut :
c. Analisis Deskriptif Kuantitatif : analisis yang menggambarkan data yang berupa angka.
d. Analisis Deskriptif Kualitatif : analisis yang menggambarkan bukan berupa angka.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Yang menjadi objek penelitian adalah tingkat keuntungan bagi pihak ketiga pada bank-bank umum yang dibagi kedalam dua kelompok berdasarkan sistem operasinya, yaitu berdasarkan prinsip syariah dan konvensional. Adapun tingkat keuntungan bagi pihak ketiga pada nasabah bank syariah dinyatakan dalam tingkat bagi hasil sedangkan keuntungan bagi pihak ketiga pada bank konvensional dinyatakan dalam tingkat bunga.
3.2 Data / Variabel
Dalam penelitian ini penulis menggunakan data sebagai berikut :
1. Data Primer
Data yang dikumpulkan langsung dari perusahaan yang diperoleh dengan observasi lansung dan mempelajari serta menganalisis dokumen-dokumen perusahaan.
2. Data Sekunder
Data yang diperoleh dari buku, artikel, internet dan data lainnya yang merupakan hasil penelitian maupun olahan dari perusahaan yang telah ada.
3.3 Metode Pengumpulan data
Untuk mengumpulkan data mengenai objek penelitian, maka digunakan teknik pengumpulan data sebagia berikut :
1. Penelitian lapangan, dilakukan dengan observasi langsung yaitu mempelajari serta menganalisis dokumen-dokumen serta catatan-catatan perusahaan yang berkaitan dengan topik yang akan diteliti di Bank Indonesia dan Bank muamalat.
2. Penelitian kepustakaan
Penelitian ini dilakukan dengan mengadakan kegiatan pengumpulan data melalui studi literature atau studi kepustakaan dengan cara mempelajari, meneliti, mengkaji, serta menelaah literature-literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Kegunaan studi kepustakaan adalah untuk mendapatkan dasar-dasar teori untuk landasan teoritis dalam melakukan analisis masalah yang diteliti dan sekaligus merupakan pedoman dalam melakukan studi dan penelitian lapangan.
3.4 Alat Analisis yang Digunakan
Penulisan “Analisis Perbandingan Tingkat Keuntungan Untuk Pihak Ketiga Antara Bank Dengan Prinsip Syariah dan Bank Dengan Prinsip Konvensional”. Untuk pencapaian tujuan penelitian menggunakan alat analisis sebagai berikut :
· Penentuan jangka waktu pengamatan atas data yang hendak dikumpulkan. Data tersebut berupa data nilai bagi hasil untuk bank syariah dan tingkat suku bunga pada bank konvensional selama 2 tahun untuk tahun 1999-2000 untuk simpanan deposito berjangka 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan dan 12 bulan.
· Melakukan analisis perbandingan tingkat keuntungan bagi nasabah dengan tahap-tahap sebagai barikut :
Ø Merubah nilai bagi hasil bank syariah menjadi tingkat bagi hasil yang ekuivalen dengan tingkat bunga pada bank konvensional, dengan menggunakan rumus :
Tingkat bagi hasil deposito = x proporsi bagi hasil x100%
· Menghitung rata-rata tingkat keuntungan (bagi hasil) deposito berjangka yang diperoleh nasabah dari bank syariah (variabel ) dengan rumus :
= X1.1 + X1.2 + X1.3 + … + X1.n
N
Dimana :
: rata-rata tingkat bagi hasil deposito bank syariah selama periode pengamatan
X1.1,.. X1.n : tingkat bagi hasil pada bulan ke-1 hingga bulan ke-n
n : jumlah bulan yang diamati
· Menghitung rata-rata tingkat keuntungan (bunga) yang diperoleh nasabah dari bank konvensional (variabel ).
· Analisis statistika dan pengujian hipotesis
Ø Analisis statistic
Analisis statistic yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji beda rata-rata yaitu untuk mengetahui apakah tingkat keuntungan dari prinsip bagi hasil lebih besar daripada prinsip bunga.
Ø Pengujian hipotesis
Langkah-langkah pengujian hipotesis yang dilakukan adalah :
a. Menentukan hipotesis nol (Ho) dan hipotesis alternative (Ha)
1. Ho : ≤ tingkat keuntungan yang diperoleh nasabah dari bank dengan prinsip syariah tidak lebih besar dari pada bank dengan prinsip konvensional
2.Ha: tingkat keuntungan yang diperoleh nasabah dari bank dengan prinsip syariah lebih besar dari pada bank dengan prinsip konvensional
b. Menentukan criteria pengujian yauti uji satu pihak (uji pihak kanan ) dimana daerah penerimaan Ho adalah lebih kecil tau sama dengan nilai t(α,dk) pada distibusi student dan daerah penolakan Ho adalah lebih besar dari t(α,dk)
c. Menentukan uji statistic.
d. Membuat Kesimpulan.












